Ayah Tega Paksa Anak Sendiri, Diancam Mati Jika Berani Melapor ke Ibu
taufik mou
Agustus 03, 2021
0
*gambar hanya ilsutrasi warga ditangkap
Pria berinisial AA (40) dengan tega mdpks anak tirinya sebanyak 5 kali.
Peristiwa itu terjadi di Desa Pematang Binatani, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Pelupessy, membenarkan terkait adanya aksi bejat pria tersebut kepada anak tirinya.
"Jadi kemarin siang kita menerima laporan, dari korban GA (15) yang datang bersama ibunya dan memberitahukan terkait kejadian yang menimpanya," ujar Alamsyah dikutip dari TribunSumsel.com, Senin (2/8/2021).
Alamsyah pun menerangkan kalau kejadian pertama kali dilakukan pelaku, Sabtu (5/7/2021) silam.
Kemudian dalam melancarkan aksinya AA masuk ke dalam kamar korban dan mengancam akan membunuh ibunya jika nafsunya ditolak.
"Pelaku mengancan dan berkata kalau mau tidur pintu kamar jangan dikunci, kalau enggak mamak kamu ku bunuh," terangnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mencuri kesempatan saat korban anak tirinya itu sedang tertidur pulas.
"Selanjutnya pelaku menutup pintu kamar dan membangunkan korban serta mendekap mulut dan pelaku kembali mengancam dengan perkataan 'kalau kamu nggak mau melayaniku, mamak kamu ku bunuh'," jelasnya.
Semua aksi bejat pelaku itu dilakukan di kamar korban saat dini hari.
"Setiap hendak melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam dan akan membunuh ibunya bila korban tidak mau mdpks," tuturnya.
Pelaku mengakui perbuatannya itu atas dasar dirinya khilaf melihat kemolekan tubuh anaknya.
Alamsyah menyebut perbuatan pelaku itu dikenakan pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.


Tidak ada komentar