Pemulung Paksa Nenek 75 Tahun, Korban yang Duduk di Kursi Roda Langsung Diangkat Pelaku
taufik mou
Agustus 01, 2021
0
Seorang nenek menjadi korban rdpks di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Korban adalah wanita berinisial KN (75).
Sedangkan pelaku adalah seorang pemulung berinisial Ra (70).
Kasus ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri.
Menurut keterangannya, lokasi kejadian berlangsung di rumah korban.
Kejadian ini bermula saat korban duduk di kursi roda di depan rumahnya.
Aktivitas tersebut setiap hari dilakukan oleh korban.
"Korban tidak berjalan dan hanya bisa duduk di kursi roda. Korban juga sudah pikun," kata AKP Yoan kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (1/8/2021).
Kemudian saat kejadian, pelaku memarkir sepeda ontelnya di depan rumah korban.
Ra langsung masuk rumah korban.
Saat itu korban sedang duduk di kursi roda yang berada di ruang tamu.
Ra langsung langsung membopong korban ke tempat tidur.
Ra pun langsung memperdayai korban.
Teriakan korban membuat warga curiga.
Warga langsung mendatangi rumah korban.
Tapi, warga tidak bisa langsung masuk ke rumah korban karena pintu depan terkunci.
Akhirnya warga mendobrak pintu rumah korban.
Begitu tiba di kamar, warga kaget Ra sedang menindihi tubuh KN.
Warga itu segera teriak minta tolong sehingga warga lain berdatangan.
Nenek Dirdpks Tetangga
Seorang nenek berinisial R (60) menjadi korban rdpks.
Peristiwa pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelakunya adalah tetangga korban.
Yakni pria berinisial BA (30).
Diketahui baik korban maupun pelaku sama-sama tinggal di kecamatan yang sama Kabupaten Tangerang.
Kini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk diproses.
Kapolsek setempat, AKP Rustantyo membenarkan insiden tersebut saat dihubungi, Jumat (18/6/2021) malam.
Kendati demikian, pihaknya masih mendalami kasus ini sehingga belum bisa memberikan informasi lengkap.
"Betul ada kejadian tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan. Untuk kronologi kita masih interogasi pelaku," jelas Rustantyo.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Mauk, Iptu I Nyoman Nariana menjelaskan saat ini pelaku tengah dilakukan pemeriksaan.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. Kita belum bisa memastikan detailnya," singkat Nariana.
Nenek 71 Tahun di Bolmut Diperkosa
Pemerkosaan terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut).
Korbannya adalah seorang nenek berinisial SG (71).
Sedangkan pelakunya adalah pria paruh baya berinisial HS.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.
Kapolsek setempat dan personel langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku rdpks.
Dimana setelah 10 hari pencarian terhadap pria terduga pelaku berinisial HS warga Desa Voa’a berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polres Bolmut.
“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Biontong, saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Roy Datunsolang dan Kasium Aiptu Herdi Hamani langsung melakukan penjemputan terhadap HS tadi pagi dan langsung kita amankan," kata Pjs Kapolsek Bintauna, Ipda Subali, Rabu (9/6/2021).
Kapolsek setempt mengungkapkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara guna Penyelidikan lebih lanjut.
“Terduga sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Bolmut guna antisipasi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban,“ jelas Mantan KBO Reskrim Polres Bolmut tersebut.
Pjs Kapolsek setempat menambahkan, pengakuan terduga rdpksa sebelum diamankan dirinya melarikan diri di perkebunan Patodo di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.
Sebelumnya, aksi dilakukan HS warga Desa Voa'a, yang diduga melakukan perbuatan rdpks terhadap seorang nenek berinisial SG (71).
Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut.
Perempuan yang sudah lanjut usia tersebut diduga dirdpks oleh pelaku di rumah korban.
Dari informasi yang didapatkan Tribun Manado, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita.
Menurut keterangan korban, pada Pukul 10.00 Wita pelaku masuk dalam rumah korban lewat pintu belakang yang dalam keadaan kosong.
Saat itu, korban menanyakan ada perlu apa datang ke rumah tapi pelaku tidak menghiraukan korban dan langsung melakukan tindak rupaksa terhadap korban.
Korban tidak bisa melawan dikarenakan korban dalam keadaan sakit stroke.


Tidak ada komentar