Suami Disiram Minyak Goreng Panas oleh Istri saat Berbaring, Pelaku Kesal Disuruh Goreng Ikan
taufik mou
Agustus 01, 2021
0
Aksi kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang istri berinisial RS (40) nekat menyiramkan minyak goreng panas ke tubuh suaminya, Anwar (50).
Keduanya adalah warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
KDRT itu terjadi pada Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 16.30 Wita.
RS nekat melakukan itu lantaran kesal disuruh suaminya menggoreng ikan.
Anwar disiram minyak goreng panas saat sedang berbaring.
Akibat perbuatan istrinya, korban mengalami luka melepuh pada wajah dan sekujur tubuhnya.
Karena mengalami luka cukup serius, Anwar kemudian dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sedangkan tersangka RS langsung diamankan polisi dan digelandang ke Mapolres Bima sesaat setelah kejadian.
Kapolsek Madapangga, Iptu Ruslan membenarkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa itu dipicu lantaran si istri kesal dengan suaminya yang meminta untuk digorengkan ikan.
Pelaku yang merasa kesal tak lama kemudian pergi ke dapur untuk menggoreng ikan.
Sesaat kemudian, ia tiba-tiba menghampiri korban dengan membawa wajan berisi minyak goreng panas.
RS lalu menyiramkan minyak itu ke tubuh suaminya. Saat kejadian, sang suami sedang terbaring sembari menunggu waktu makan sore.
“Berdasarkan keterangan anak kandung korban, pemicu peristiwa tersebut gara-gara korban meminta supaya pelaku goreng ikan.
Saat korban baring, pelaku tiba-tiba datang menyemburkan minyak goreng ke suaminya," kata Iptu Ruslan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Oleh tetangganya, Anwar dengan luka melepuh langsung dilarikan ke Puskesmas Madapangga.
Setelah kejadian itu, pihak keluarga korban yang tak terima dengan perbuatan istrinya langsung melaporkan RS ke polisi.
"Tidak lama mendapat laporan tersebut, anggota langsung turun ke TKP sekaligus mengamankan pelaku. Kemudian digiring ke Mako Polres Bima,” jelasnya.
Istri Dijambak Suami karena Asyik Nongkrong
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku adalah pria berinisial IR (34).
Sedangkan korban adalah KA (35).
Tim Ranger Unit Reskrim Polsek Wara Resor Palopo menangkap seorang pria pelaku KDRT.
Pelaku adalah warga Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.
Pelaku ditangkap pada Rabu (21/7/2021) sekira pukul 23.30 WITA.
Ia diamankan usai menganiaya istrinya KA (35) tahun, hingga mengalami luka gores dan luka memar.
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban, peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada Rabu (21/7/21) sekira pukul 03.00 WITA.
Saat itu, korban sedang duduk-duduk di sebuah kios, di Jl Mungkasa, Kecamatan Wara Timur.
Lalu pelaku datang dan mengajak korban pulang ke rumahnya.
"Namun korban menolak sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiyaan dengan cara menarik rambut korban serta membenturkan ke arah lantai," kata Ipda Akbar dikonfirmasi tribun-timur.com via WhatsApp, Kamis (22/7/21) pagi.
Dari pengakuannya, ia (korban) tersungkur hingga dalam keadaan tengkurap ke lantai.
Atas kejadian itu, korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kiri dan luka gores pada leher sebelah kanan.
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Ia diamankan di tempat tinggalnya di sebuah perumahan di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara Kota Palopo.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak kekerasan kepada istrinya," ujar Akbar.
Pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Tahun 2004.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun.


Tidak ada komentar